Selasa, 31 Januari 2012

Papua menjadi tuan rumah Raimuna Pramuka 2012

Diberitakan bahwa Provinsi Papua mendapat kepercayaan menjadi tuan perkemahan Raimuna Gerakan Pramuka tahun 2012.
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Papua mengatakan jajaran Kwartir Cabang Pramuka kabupaten se Papua  diharapkan menyiapkan diri menyambut agenda nasional Raimuna nasional di tanah Papua.
Sebagai tuan rumah Raimuna nasional daerah tersebut akan  dikunjungi sekitar 10.000 anggota Pramuka dari seluruh Indonesia.
Untuk menghadapi event nasional Pramuka di tanah Papua tahun 2012 pihak Kwarda Papua akan menyiapkan sarana fisik bumi perkemahan Pramuka di Buper Waena, terutama menyangkut fasilitas mandi cuci kakus (MCK).
Sedangkan sarana pendukung lainnya, lanjut Amos seperti fasilitas gedung tempat kegiatan  perkemahan bagi peserta  sudah tersedia di areal Bumi Perkemahan Pramuka Buper Waena Kota Jayapura.

Presiden Bangga Pramuka Indonesia Ikut Duta Perdamaian

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut tamu negara Raja Swedia, Carl XVI Gustaf (kiri), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/1/2012). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka menganugerahkan Lencana Tunas Kencana, yaitu penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka kepada Raja Swedia, Carl XVI Gustaf. 
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bangga atas partisipasi pramuka Indonesia pada program Duta Perdamaian (Messenger of Peace) yang digagas oleh Raja Swedia Carl XVI Gustaf dan Raja Arab Abdullah. Saat ini, tak kurang dua juta anggota pramuka Indonesia turut serta pada program tersebut.
"Saya bangga Gerakan Pramuka Indonesia telah mengambil peran aktif dalam program Duta Perdamaian yang digagas World Scout Foundation," kata Presiden sebelum memberikan penghargaan Lencana Tunas Kencana kepada Raja Swedia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

UU NO 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka No. 24 Th. 2009

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.

Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 15 September 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

Ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)





LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 24 Tahun 2009

TANGGAL : 15 September 2009

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

                           Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang        : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a.   bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
 Mengingat         : 1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                           2.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan  : 1.  Hasil  Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                            2.  Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama             : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua:               : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga                : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                                                                      
                                                            Ditetapkan di :   Jakarta.
                                                            Pada tanggal  :   21 Desember 2009
                                                            Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                            Ketua,
                                                            Ttd      
                                                            Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH




LANDASAN GERAKAN PRAMUKA






  • Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
    Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
    Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
    Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
    Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
    Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
    Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
    A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
    B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
    C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
    D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
    E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
    Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.

Senin, 30 Januari 2012

Pengenal Gerakan Pramuka

Bagan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka PDF Print E-mail
Guna lebih memahami Tanda Pengenal di Lingkungan Gerakan Pramuka, maka disusun bagan yang menjelaskan aneka tanda pengenal, seperti dibawah ini :

Image 

Kiasan Dasar di Satuan Pramuka


PDF Print E-mail
Ternyata kiasan dasar juga melekat di setiap nama golongan dan satuan di Gerakan Pramuka, seperti yang ada di bawah ini :
Peserta didik umur 7 - 10 tahun disebut Siaga yang mempunyai tingkatan Mula, Bantu, Tata. Satuan terkecil dalam Siaga disebut Barung (tempat penjagaan ramu-ramuan) dan kumpulan dari barung disebut Perindukan (tempat anak cucu berkumpul).
                Umur 11 - 15 tahun disebut Penggalang yang mempunyai tingkatan Ramu, Rakit, Terap. Satuan terkecil dalam Penggalang disebut Regu (gardu, tempat berkumpul) dan kumpulan dari 4 regu disebut Pasukan (tempat para suku berkumpul). 
                Umur 16 - 20 tahun disebut Penegak yang mempunyai tingkatan Bantara, Laksana. Satuan terkecil dalam Penegak disebut Sangga (rumah kecil untuk penjaga sawah dan ladang). Dan kumpulan dari 4 sangga disebut Ambalan (staf ,penyangga, anak tangga).
                Umur 21 - 25 tahun disebut Pandega, satuan dalam Pandega disebut Racana (pondasi tiang/ ompak). Bila diperlukan Pandega dapat dibentuk satuan terkecil yang disebut Reka.
                Untuk bisa menyelenggarakan proses pendidikan Pramuka di Gugus yang paling depan ( Gugus Depan ) diperlukan seseorang yang dapat memimpin yang disebut Pembina. Agar diperoleh hasil pendidikan yang berkualitas diperlukan orang-orang yang dapat diandalkan yang disebut dengan Andalan.( Pengurus Kwartir ). Kwartir memiliki pengertian yaitu suatu Kelompok Kerja/ tugas, Panitia.

Sabtu, 28 Januari 2012

RAIMUNA DAERAH VII SUMATERA UTARA Tahun 2012

Ada beberapa point penting menuju Raimuna Daerah VII Sumatera Utara tahun 2012, bagi rekan-rekan yang akan menjadi kontingen yang berasal dari Kwartir Cabang se-Sumatera Utara, antara lain :

- Raimuna Daerah VII Sumatera Utara akan dilaksanakan pada tanggal 6 - 12 Februari 2012 bertempat di Bumi Perkemahan Pramuka, Sibolangit.

- Kuota Peserta per Kwartir Cabang yaitu : 4 (empat) umpi putra & 4 (empat) umpi putri, dimana 1(satu) umpi terdiri atas 8 (delapan) orang.

- Camp fee Rp. 180.000,- / Org

- Bagi Kontingen Cabang / Kwartir Cabang yang akan mendirikan stand pameran harap segera menghubungi sekretariat sangga kerja di Sanggar bakti DKD Sumatera Utara jalan Kapt Maulana Lubis no. 5 Medan Telp. (061) 4560675. 


Kamis, 26 Januari 2012

50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA

SUSUNAN PENGURUS GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING MEDAN LABUHAN TAHUN 2012


                   KETUA                           :           KAPOLSEK MEDAN LABUHAN
                   WAKIL KETUA             :           AHMAD HUSNI
                   WAKIL KETUA             :           DRS. ADI SUCIPTO
                    SEKERTARIS              :            BUDI INSANI 

I.                      PENGURUS ANDALAN RANTING URUSAN PEMBINAAN :
                  
                   1. SIAGA PUTRA                                               : FAISAL
                   2. SIAGA PUTRI                                                 : YENITA SARI, Spd.
                   3. PENGGALANG PUTRA                               : ASBI, Spd.
                   4. PENGGALANG PUTRI                                 : Dra. AFRIDA
                   5. PENEGAK DAN PANDEGA PUTRA         : BUDI YANTO
                   6. PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI           : JUSNIDA, Spd.
                   7. ANGGOTA DEWASA PUTRA                    : AaN SUTALAH, Spd.
                   8. ANGGOTA DEWASA PUTRI                      : ZURAIDA, Spd.
                  


II.                    PENGURUS ANDALAN RANTING URUSAN SATUAN KARYA :
             SOFIAN
            
III.                  PENGURUS ANDALAN RANTING URUSAN KEUANGAN, USAHA DAN SARANA PRASARANA : DRS. E. SIMAMORA

IV.               PENGURUS ANDALAN RANTING URUSAN PENGABDIAN DAN HUMAS ; HILMAN MT. MANULANG

V.                 PENGURUS ANDALAN RANTING URUSAN KOORDINATOR GUGUS DEPAN : ERWIN AZMI, S.SOS.

VI.               PENGURUS ANDALAN RANTING URUSAN DEWAN KERJA RANTING : M. REZAP, SH.

VII.             STAFF KWARTIR RANTING  :

1. KEPALA SEKERTARIAT                                     : EDDY YUSRIADIN, ST.
2. URUSAN BINA MUDA                                         : HENDRA SBB, Spd.
3. URUSAN BINA WASA                                         : HENDRIAWAN, SH.
4. PENGABDIAN MASYARAKAT DAN HUMAS  : MARTHAYANA.S, Spd.

                  

Kegiatan Nasional Pembukaan Perkemahan Nasional II Ditandai Dengan Peluncuran 3 Roket Powder ke Udara

Lebih dari 5.000 anggota pramuka Sekolah Islam Terpadu (SIT) se Indonesia ikukut serta dalam kegiatan Perkemahan Nasional II (KEMNAS II) yang berlangsung selama 4 hari (11-14 Januari) di Bumi Perkemahan (Buperta) Cibubur. Kegiatan yang diawali oleh pendirian tenda oleh anggota dari masing-masing regu di hari pertama. Pemisahan dan pengelompokkan tenda dibagi berdasarkan group putra dan putri, dan masing-masing group dibagi lagi menjadi kecamatan dan kelurahan.