GERAKAN PRAMUKA KWARRAN MEDAN LABUHAN
Selasa, 17 Maret 2015
Minggu, 26 Februari 2012
PIDATO DAN KATA SAMBUTAN DARI Ka. MABICAB KOTA MEDAN : GERAKAN PRAMUKA KINI MEMILIKI LANDASASN HUKUM YANG SANGAT KUAT DENGAN DISAHKANNYA UNDANG - UNDANG NO; 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DAN HAL INI SELURUH PEMBINA PRAMUKA AKAN DI SERTIFIKASI SETERA DENGAN GURU SEKOLAH UMUM NANTI NYA.
PIDATO DAN KATA SAMBUTAN DARI Ka. MABICAB KOTA MEDAN : GERAKAN PRAMUKA KINI MEMILIKI LANDASASN HUKUM YANG SANGAT KUAT DENGAN DISAHKANNYA UNDANG - UNDANG NO; 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DAN HAL INI SELURUH PEMBINA PRAMUKA AKAN DI SERTIFIKASI SETERA DENGAN GURU SEKOLAH UMUM NANTI NYA.
Selasa, 31 Januari 2012
Papua menjadi tuan rumah Raimuna Pramuka 2012
Diberitakan bahwa Provinsi Papua mendapat kepercayaan menjadi tuan perkemahan Raimuna Gerakan Pramuka tahun 2012.
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Papua mengatakan jajaran
Kwartir Cabang Pramuka kabupaten se Papua diharapkan menyiapkan diri
menyambut agenda nasional Raimuna nasional di tanah Papua.
Sebagai tuan rumah Raimuna nasional daerah tersebut akan dikunjungi sekitar 10.000 anggota Pramuka dari seluruh Indonesia.
Untuk menghadapi event nasional Pramuka di tanah Papua tahun 2012
pihak Kwarda Papua akan menyiapkan sarana fisik bumi perkemahan Pramuka
di Buper Waena, terutama menyangkut fasilitas mandi cuci kakus (MCK).
Sedangkan sarana pendukung lainnya, lanjut Amos seperti fasilitas
gedung tempat kegiatan perkemahan bagi peserta sudah tersedia di areal
Bumi Perkemahan Pramuka Buper Waena Kota Jayapura.
Presiden Bangga Pramuka Indonesia Ikut Duta Perdamaian
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut tamu negara Raja Swedia,
Carl XVI Gustaf (kiri), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka menganugerahkan Lencana Tunas Kencana, yaitu
penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka kepada Raja Swedia, Carl XVI
Gustaf.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengaku bangga atas partisipasi pramuka Indonesia pada program Duta
Perdamaian (Messenger of Peace) yang digagas oleh Raja Swedia Carl XVI
Gustaf dan Raja Arab Abdullah. Saat ini, tak kurang dua juta anggota
pramuka Indonesia turut serta pada program tersebut.
"Saya bangga Gerakan Pramuka Indonesia telah mengambil peran aktif
dalam program Duta Perdamaian yang digagas World Scout Foundation," kata
Presiden sebelum memberikan penghargaan Lencana Tunas Kencana kepada
Raja Swedia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
UU NO 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
Langganan:
Postingan (Atom)