Selasa, 31 Januari 2012

Papua menjadi tuan rumah Raimuna Pramuka 2012

Diberitakan bahwa Provinsi Papua mendapat kepercayaan menjadi tuan perkemahan Raimuna Gerakan Pramuka tahun 2012.
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Papua mengatakan jajaran Kwartir Cabang Pramuka kabupaten se Papua  diharapkan menyiapkan diri menyambut agenda nasional Raimuna nasional di tanah Papua.
Sebagai tuan rumah Raimuna nasional daerah tersebut akan  dikunjungi sekitar 10.000 anggota Pramuka dari seluruh Indonesia.
Untuk menghadapi event nasional Pramuka di tanah Papua tahun 2012 pihak Kwarda Papua akan menyiapkan sarana fisik bumi perkemahan Pramuka di Buper Waena, terutama menyangkut fasilitas mandi cuci kakus (MCK).
Sedangkan sarana pendukung lainnya, lanjut Amos seperti fasilitas gedung tempat kegiatan  perkemahan bagi peserta  sudah tersedia di areal Bumi Perkemahan Pramuka Buper Waena Kota Jayapura.

Presiden Bangga Pramuka Indonesia Ikut Duta Perdamaian

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut tamu negara Raja Swedia, Carl XVI Gustaf (kiri), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/1/2012). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka menganugerahkan Lencana Tunas Kencana, yaitu penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka kepada Raja Swedia, Carl XVI Gustaf. 
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bangga atas partisipasi pramuka Indonesia pada program Duta Perdamaian (Messenger of Peace) yang digagas oleh Raja Swedia Carl XVI Gustaf dan Raja Arab Abdullah. Saat ini, tak kurang dua juta anggota pramuka Indonesia turut serta pada program tersebut.
"Saya bangga Gerakan Pramuka Indonesia telah mengambil peran aktif dalam program Duta Perdamaian yang digagas World Scout Foundation," kata Presiden sebelum memberikan penghargaan Lencana Tunas Kencana kepada Raja Swedia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

UU NO 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.